Otoritas Berhak Perintahkan Bank Lakukan Konsolidasi
Bank masih harus memperkuat modal dan likuiditas.
Tempo
Jumat, 24 April 2020
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang berpotensi melemahkan industri perbankan nasional. Di tengah kondisi darurat akibat wabah, otoritas berhak memerintahkan bank untuk melakukan konsolidasi, tidak lagi sebatas imbauan.
"Ini tindak lanjut kewenangan OJK dalam melaksanakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong roda perekonomian nasional te
...