OJK Pastikan Fasilitas Restrukturisasi Kredit Tepat Sasaran

Perusahaan pembiayaan sudah menerima 10.620 permohonan restrukturisasi.

Tempo

Senin, 6 April 2020

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan pemberian keringanan atau restrukturisasi bagi debitor yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19) berjalan tepat sasaran. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan lembaganya akan memantau secara berkala daftar debitor yang mendapatkan keringanan agar memenuhi kriteria yang disyaratkan.

"Semua harus dilaporkan ke OJK, mana yang direstrukturisasi dan mana yang tida

...

Berita Lainnya