Proyek Berisiko Bisa Dihentikan Sementara
Kontraktor proyek Waskita Karya mengajukan moratorium.
Tempo
Kamis, 2 April 2020
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan seluruh kontrakor mengevaluasi risiko penyebaran pandemi Covid-19 alias virus corona pada proyek konstruksi yang mereka kerjakan.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 yang diterbitkan pada akhir pekan lalu menjadi pedoman bagi kontraktor yang harus membekukan sementara pekerjaannya.
...