Proyek Berisiko Bisa Dihentikan Sementara

Kontraktor proyek Waskita Karya mengajukan moratorium.

Tempo

Kamis, 2 April 2020

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan seluruh kontrakor mengevaluasi risiko penyebaran pandemi Covid-19 alias virus corona pada proyek konstruksi yang mereka kerjakan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 yang diterbitkan pada akhir pekan lalu menjadi pedoman bagi kontraktor yang harus membekukan sementara pekerjaannya.

...

Berita Lainnya