Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak

Batas restitusi pajak ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar.

Tempo

Rabu, 11 Maret 2020

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan berbagai keringanan perpajakan dalam waktu dekat. Sejumlah kelonggaran itu diberikan kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah mewabahnya epidemi Covid-19. "Pembahasan sudah rampung 95 persen. Lima persen sisanya hasil koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, kemarin.

Ada beberapa o

...

Berita Lainnya