Aturan Pemulangan Dolar Eksportir Dikaji

Sekitar 100 negara telah menerapkan aturan ini.

Sabtu, 9 Juli 2005

JAKARTA - Pemerintah mengkaji aturan repatriasi atau pemulangan valuta asing ke dalam negeri bagi semua eksportir. Selain untuk menstabilkan nilai rupiah, aturan yang mewajibkan dunia usaha menempatkan devisa hasil ekspornya di bank-bank di Indonesia ini diharapkan akan memperkuat perekonomian nasional."Jika (hasil kajiannya) bagus, kami akan mengeluarkan peraturannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie setelah menghadap ...

Berita Lainnya