YLKI: Pemblokiran Netflix Langgar Hak Konsumen

DPR meminta pemerintah menerbitkan perpres khusus layanan digital.

Tempo

Jumat, 17 Januari 2020

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengkritik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang masih memblokir layanan media streaming Netflix karena melanggar dua aspek hak konsumen. Menurut dia, aspek pertama adalah hak untuk mendapatkan informasi dan aspek kedua ialah hak untuk memilih.

Menurut Sudaryatmo, jika ada konten yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemblokiran seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Ko

...

Berita Lainnya