DPR Desak Menteri Kelautan Beri Izin Kapal Bekas Asing Melaut

Pemerintah harus konsisten melarang kapal asing beroperasi di perairan Indonesia.

Tempo

Kamis, 2 Januari 2020

JAKARTA – Pemerintah diminta membuka kembali izin kapal eks asing untuk bisa kembali melaut di perairan Indonesia. Anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat, Ono Surono, mengatakan kapal-kapal yang bisa diberi izin penangkapan di Indonesia itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

"Seharusnya kapal per

...

Berita Lainnya