Kasus 'Bonus' PLN

Sugiharto meminta kejaksaan pakai prinsip komersial.

Jumat, 8 Juli 2005

JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sugiharto meminta Kejaksaan Agung menggunakan prinsip komersial dan signifikasi permasalahan dalam mengambil keputusan atas kasus pembagian jasa produksi ("bonus") PT PLN (persero). Menurut dia, kejaksaan cenderung hanya menginterpretasi secara harfiah Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003 soal BUMN. Padahal substansi keadilan juga harus dilihat. "Semua pihak semestinya mengkaji isu ini secara lebih holistik," katanya saat rap...

Berita Lainnya