Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online

Kewajiban memiliki izin bisa menghambat pedagang yang hendak memulai bisnis.

Tempo

Jumat, 6 Desember 2019

JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku

...

Berita Lainnya