BI: Bank Danamon Tak Lakukan Tindak Pidana

Kamis, 7 Juli 2005

JAKARTA - Bank Indonesia menilai, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK) PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tidak termasuk tindak pidana. Bank Danamon telah membayar denda sebagai sanksi administrasi dan menjalankan action plan seperti yang diminta BI. Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan, setelah BI menegur tentang pelanggaran BMPK, BI pun mengenakan denda RP 650 juta. "Bank Danamon dalam kurun waktu yang ditetapkan tela...

Berita Lainnya