Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Jiwasraya

Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tempo

Jumat, 29 November 2019

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersiap menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar klaim produk asuransi JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyebutkan penetapan tersangka segera dilakukan setelah kejaksaan menemukan cukup bukti ada indikasi korupsi.

"Untuk penetapan tersangka, akan di

...

Berita Lainnya