Pemerintah Perketat Persetujuan Impor Tekstil

Keterlibatan pihak ketiga untuk kerja sama produksi dipersoalkan.

Tempo

Selasa, 5 November 2019

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah merevisi peraturan tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77 Tahun 2019. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 85 Tahun 2015 yang juga telah direvisi sebelumnya dalam Permendag No. 64 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisu Wardhana, menuturkan beleid anyar tersebut

...

Berita Lainnya