Jumlah Penunggak Bakal Bertambah

Pengusaha terpaksa membayar iuran ganda untuk asuransi swasta.

Tempo

Kamis, 31 Oktober 2019

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang salah satu isinya ialah kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menekan defisit keuangan yang selama ini membelit lembaga tersebut.

Menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, kenaikan iuran yang tinggi memberatkan peserta mandiri atau pekerja bukan pene

...

Berita Lainnya