Pemerintah Perbarui Aturan Operasi Drone

Akan mengacu pada hasil uji coba drone kargo Garuda Indonesia.

Tempo

Rabu, 23 Oktober 2019

JAKARTA - Pemerintah akan menyempurnakan regulasi untuk operasi pesawat tanpa awak (drone), khususnya untuk keperluan sipil dan komersial. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan perombakan aturan itu akan merujuk pada ketentuan keselamatan penerbangan global (Civil Aviation Safety Regulation). "Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," kata dia, kemarin.

Otoritas Pe

...

Berita Lainnya