Pemerintah Wajibkan Kembali Label Halal
Diminta untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Tempo
Selasa, 17 September 2019
JAKARTA – Kementerian Perdagangan memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Keputusan ini terbit menyusul kegaduhan soal hilangnya kewajiban pengimpor mencantumkan label halal dalam aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu, mengatakan akan ada aturan baru yang menegaskan kewajib
...