Pemerintah Wajibkan Kembali Label Halal

Diminta untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Tempo

Selasa, 17 September 2019

JAKARTA – Kementerian Perdagangan memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Keputusan ini terbit menyusul kegaduhan soal hilangnya kewajiban pengimpor mencantumkan label halal dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu, mengatakan akan ada aturan baru yang menegaskan kewajib

...

Berita Lainnya