Pengusaha Persoalkan Kewajiban Penyimpanan Pusat Data

Aturan baru ditargetkan terbit bulan depan.

Tempo

Senin, 9 September 2019

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mematangkan isi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dewan Pengurus APJII, Tedi Supardi Muslih, mengatakan tengah menanti kepastian ihwal penempatan pusat data atau data center yang diatur dalam regulasi tersebut. "Kami ingin me

...

Berita Lainnya