Pelanggan Berpeluang Menggugat PLN untuk Ganti Rugi

Hak ganti rugi diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tempo

Rabu, 21 Agustus 2019

JAKARTA – PT PLN (Persero) segera membayarkan kompensasi untuk setiap pelanggan yang terkena pemadaman listrik massal pada 4 Agustus lalu. Nilai kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Namun, menurut Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, pembayaran yang diberikan PLN bisa jadi tidak sesuai dengan kerugian yang dirasakan pelanggan. Menurut dia, ada celah bag

...

Berita Lainnya