Presiden Sahkan Aturan Mobil Listrik
Penghitungan pajak memakai basis emisi dan rasio bahan bakar.
Tempo
Jumat, 9 Agustus 2019
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan dan skema perpajakan mobil listrik. "Sudah saya tanda tangan pada Senin lalu (5 Agustus)," kata dia selepas meresmikan gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, kemarin.
Salah satu isi peraturan tersebut ialah perubahan penghitungan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM tidak lagi memakai basis kubikasi mesin
...