Presiden Sahkan Aturan Mobil Listrik

Penghitungan pajak memakai basis emisi dan rasio bahan bakar.

Tempo

Jumat, 9 Agustus 2019

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan dan skema perpajakan mobil listrik. "Sudah saya tanda tangan pada Senin lalu (5 Agustus)," kata dia selepas meresmikan gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, kemarin.

Salah satu isi peraturan tersebut ialah perubahan penghitungan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM tidak lagi memakai basis kubikasi mesin

...

Berita Lainnya