Bank Indonesia Akan Terbitkan Izin Wechat Pay dan AliPay

Seluruh settlement transaksi dilakukan dalam denominasi rupiah.

Tempo

Kamis, 1 Agustus 2019

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin dua penyelenggara uang elektronik (e-money) asal Cina, Wechat Pay dan AliPay. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan restu akan diberikan setelah penyelenggara uang elektronik asing itu memenuhi ketentuan dan skema operasi yang disyaratkan, antara lain bekerja sama dengan bank lokal kategori BUKU IV. "Mereka sudah mengajukan izin denga

...

Berita Lainnya