Antiklimaks Perkara Kartel Garam

Diwarnai perbedaan pendapat, Majelis KPPU menyatakan dugaan tak terbukti.

Tempo

Selasa, 30 Juli 2019

JAKARTA – Perkara dugaan kartel garam industri, hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 2015, berakhir antiklimaks. Majelis sidang KPPU menyatakan tujuh importir garam yang menjadi terlapor dalam perkara ini tak terbukti bersalah. "Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata ketua majelis sidang, Dinni Melanie, saat membacakan putusan di gedung KPPU, Jakarta Pusat, kemarin.

KP

...

Berita Lainnya