Aturan Produksi dan Distribusi Ayam Dikaji Ulang

Masih banyak ketentuan yang tidak jelas dan minim sanksi.

Tempo

Jumat, 5 Juli 2019

JAKARTA - Kementerian Pertanian mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian, Sugiono, menuturkan revisi aturan tersebut mendesak dilaksanakan. "Misalnya soal definisi pelaku usaha integrasi dan pelaku usaha mandiri," kata dia, kemarin.

Selain itu, kata Sugiono, aturan soal penyediaa

...

Berita Lainnya