Aturan Ojek Online Segera Terbit

Kementerian Komunikasi menginginkan rekomendasi soal sanksi terhadap aplikator.

Tempo

Sabtu, 15 Juni 2019

JAKARTA – Kementerian Perhubungan tinggal selangkah lagi memberlakukan regulasi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online secara nasional. Meski selesai disusun pada Mei lalu, aturan itu masih diuji di lima kota besar, dari Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar, untuk melihat reaksi pasar.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan hasil uji coba sudah di

...

Berita Lainnya