Pemerintah Akan Atur Sub-Kelas Tiket Pesawat

Maskapai diminta menjual 10 persen tiket dengan harga batas terendah.

Tempo

Sabtu, 20 April 2019

JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menetapkan regulasi baru jika harga tiket pesawat tak kunjung turun hingga akhir bulan ini. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, mengatakan aturan tersebut menetapkan kategorisasi harga berdasarkan sub-kelas yang berlaku pada penerbangan reguler layanan penuh (full service) maupun layanan berbiaya murah (low-cost carrier).

Menurut Hengki, lembaganya m

...

Berita Lainnya