Aturan Iklan Jasa Keuangan Diperketat

Pelanggaran terbesar dalam periklanan berasal dari perbankan.

Tempo

Rabu, 17 April 2019

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata cara sektor jasa keuangan dalam beriklan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari konten promosi yang menipu.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan aturan tersebut disusun dalam sebuah pedoman acuan bagi perusahaan dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan. “OJK posisinya ada di tengah. Jasa keuangan tidak hanya

...

Berita Lainnya