Redistribusi Tanah Bekas Kawasan Hutan Terganjal Tata Batas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menunggu patok dipasang.

Tempo

Selasa, 9 April 2019

JAKARTA - Realisasi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dalam program reforma agraria masih jauh dari target. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Muhammad Ikhsan Saleh, menyatakan prosesnya lambat lantaran obyeknya tak bisa langsung diredistribusi kepada masyarakat. "Karena masih memerlukan penetapan batas di lapangan," kata Ikhsan, kemarin.

Ikhsan mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh

...

Berita Lainnya