Tarif Ojek Online Bakal Naik 20 Persen

Pengemudi menilai batas tarif belum memenuhi tuntutan mereka.

Tempo

Selasa, 26 Maret 2019

JAKARTA – Tarif angkutan umum roda dua berbasis aplikasi online atau ojek online segera naik. Dalam aturan yang bakal berlaku mulai Mei mendatang, Kementerian Perhubungan menerapkan batas bawah dan batas atas tarif per kilometer. "Tarif bersih akan naik 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di kantornya, kemarin.

Budi mengatakan kebijakan ini telah mempertimbangkan kepentingan pengemu

...

Berita Lainnya