Kepatuhan Korporasi Tambang Rendah

Sebanyak 61 persen pemegang izin usaha pertambangan belum menyetorkan dana jaminan reklamasi.

Tempo

Jumat, 1 Maret 2019

JAKARTA - Tingkat kepatuhan perusahaan tambang untuk menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang masih rendah. Lembaga advokasi perbaikan tata kelola sumber daya ekstraktif, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mencatat 61 persen dari 2.579 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penanaman modal dalam negeri belum menempatkan dana mereka hingga akhir tahun lalu.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, menuturkan dana jam

...

Berita Lainnya