Otoritas Cabut Izin 231 Fintech Kredit Online

Sebagian besar menaruh data di luar negeri.

Tempo

Kamis, 14 Februari 2019

JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir dan mencabut izin 231 penyelenggara teknologi finansial (fintech) segmen kredit online lantaran tidak memiliki izin. "Itu hasil penyisiran kami sejak Januari hingga sekarang," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di kantornya, kemarin.

Tongam mengatakan seluruh aplikasi dan situs web fintech yang diblokir masuk dalam daftar hitam. Walhasil, mereka

...

Berita Lainnya