Pelaksanaan Perjanjian Swiss Butuh Waktu

Kantor pajak didesak proaktif membongkar tindak pidana perpajakan.

Tempo

Rabu, 6 Februari 2019

JAKARTA - Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss tidak serta-merta bakal diikuti eksekusi pengambilan aset hasil tindak pidana. Selain perjanjian itu memerlukan ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor bakal melaksanakan sejumlah langkah sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Jaksa Agung M. Prasetyo m

...

Berita Lainnya