Transaksi Saham di Pasar Modal Jadi Lebih Cepat
Pembelian saham retail dibatasi menjadi Rp 100 juta.
Tempo
Selasa, 27 November 2018
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memangkas durasi penyelesaian settlement atau transaksi saham dari semula tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Regulasi T+2 tersebut diharapkan semakin meningkatkan likuiditas pasar saham dan mempercepat pengindeksan saham. "Selain likuiditas, risiko sistemik yang terjadi di pasar modal bisa berkurang," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di kantornya, kemarin.
Dengan percepatan durasi settlement tersebut,
...