Dua Importir Bus Akan Mendapat Fasilitas Bea Masuk

Satu importir belum lengkap dokumen kerja samanya dengan perusahaan angkutan.

Jumat, 24 Juni 2005

Jakarta -- Departemen Perhubungan merekomendasikan pembebasan dan pengurangan bea masuk bagi dua importir yang mendatangkan bus dan suku cadang bagi pengusaha angkutan. Dalam surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ003 tertanggal 20 Juni lalu itu, importir PT Indo Dongfeng Motor dan PT Bali Dufree akan mendapat fasilitas itu dari tujuh importir. Rekomendasi itu menindaklanjuti kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan fasilitas pembebasan dan ata...

Berita Lainnya