Departemen Keuangan Bahas Pembebasan PPN Avtur

Departemen Keuangan dikabarkan akan mengubah peraturan pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas belanja bahan bakar avtur untuk maskapai penerbangan luar negeri.

Jumat, 24 Juni 2005

Jakarta -- Departemen Keuangan dikabarkan akan mengubah peraturan pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas belanja bahan bakar avtur untuk maskapai penerbangan luar negeri. Menurut Menteri Perhubungan Hatta Radjasa, Departemen Keuangan tidak berkeberatan menghapuskan PPN. Ini merupakan hasil rapat Departemen Perhubungan dengan Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.Maskapai asing menolak membayar PPN,...

Berita Lainnya