UMKM Bakal Bisa Mengelola Taksi Online

Aturan baru ditargetkan terbit pekan depan.

Tempo

Selasa, 13 November 2018

JAKARTA - Kementerian Perhubungan optimistis isi rancangan aturan baru tentang taksi dalam jaringan (online) tak akan kembali menuai gugatan. Beleid pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diklaim telah merangkum masukan banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), yang berulang kali membatalkan aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubun

...

Berita Lainnya