Revisi Aturan Penyimpanan Pusat Data Digital Rampung

Ada tiga kategori data yang bisa disimpan di dalam dan di luar negeri.

Tempo

Rabu, 31 Oktober 2018

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aturan tersebut segera disosialisasi. "Mulai besok (hari ini) kami sosialisasikan," kata dia di kantor Tempo, kemarin.

Semuel menyebutkan PP 82 sudah tak r

...

Berita Lainnya