Perpres Tanah Tetap Berlaku

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tetap berlaku, meski banyak terjadi pro dan kontra.

Kamis, 23 Juni 2005

Jakarta -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tetap berlaku, meski banyak terjadi pro dan kontra. Menurut dia, peraturan itu dibuat lantaran banyak pekerjaan pembangunan infrastruktur terhenti akibat spekulan tanah. Padahal investasinya sangat besar. Akibatnya, pengusaha rugi dan masyarakat tidak bisa memanfaatkan (infrastruktur itu). Dia mencontohkan proyek Banjir Kanal Timur yang belum juga selesai...

Berita Lainnya