Pembahasan Aturan Penggabungan Operator Telekomunikasi Dikebut
Merger dan akuisisi akan diatur dalam sebuah peraturan menteri.
Tempo
Selasa, 23 Oktober 2018
JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan merger dan akuisisi perusahaan telekomunikasi. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, mengatakan kerangka awal regulasi ini telah dibahas dan akan disusun menjadi sebuah peraturan menteri (permen).
"Syukur-syukur akhir tahun ini sudah ada pemahaman yang sama antara regulator dan operator, parameter apa yang bisa disetujui dan materi muatan apa yang disepakati,
...