Pembahasan Aturan Penggabungan Operator Telekomunikasi Dikebut

Merger dan akuisisi akan diatur dalam sebuah peraturan menteri.

Tempo

Selasa, 23 Oktober 2018

JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan merger dan akuisisi perusahaan telekomunikasi. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, mengatakan kerangka awal regulasi ini telah dibahas dan akan disusun menjadi sebuah peraturan menteri (permen).

"Syukur-syukur akhir tahun ini sudah ada pemahaman yang sama antara regulator dan operator, parameter apa yang bisa disetujui dan materi muatan apa yang disepakati,

...

Berita Lainnya