Sanksi Biodiesel 20 Persen Terbit Pekan Ini

Beberapa badan usaha diduga melanggar kewajiban pencampuran biodiesel.

Tempo

Selasa, 16 Oktober 2018

JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan aturan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan pencampuran biodiesel 20 persen atau biodiesel 20 (B20) ditetapkan pekan ini. "Konsepnya sudah ada dan sudah selesai dibahas. Sekarang sedang saya buatkan surat keputusan (SK)," ujar Djoko di kantornya, kemarin.

Kewajiban pencampuran B20 diterapkan bagi penyalur bahan b

...

Berita Lainnya