Kontraktor Wajib Sertifikasi Pekerja

Baru 10 persen pekerja konstruksi lokal yang memiliki sertifikat.

Tempo

Selasa, 9 Oktober 2018

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong program sertifikasi tenaga kerja bidang konstruksi. Para tenaga terampil, seperti mandor, operator, teknisi, pengawas, serta ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3), wajib memiliki bukti kompetensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Sumito, meminta para kontraktor lebih

...

Berita Lainnya