Vape tanpa Cukai Terancam Pidana

Pemesanan pita cukai sudah mencapai Rp 10,4 miliar.

Tempo

Selasa, 2 Oktober 2018

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pungutan cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape liquid dengan tarif tertinggi 57 persen, kemarin. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pita cukai wajib dipasang pada kemasan vape setelah masa relaksasi yang diberikan pada Juli lalu berakhir.

Setelah kewajiban ini berlaku, kata Heru, pemerintah akan menghukum penjual cairan vape tanpa cukai. Dia menegask

...

Berita Lainnya