Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 980 Miliar

Pelanggaran terbesar berupa rokok polos alias tanpa cukai.

Tempo

Jumat, 21 September 2018

JAKARTA -  Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis hasil riset mengenai penggunaan cukai rokok ilegal sepanjang tahun ini. Laporan riset itu menyebutkan 7,04 persen dari 100 bungkus rokok yang dijual di warung terbukti melanggar ketentuan soal cukai dari Kementerian Keuangan.

"Nilai pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar Rp 909-980 mi

...

Berita Lainnya