Batas Impor Kena Bea Diturunkan

Buntut banyaknya modus kecurangan transaksi impor via e-commerce.

Tempo

Selasa, 18 September 2018

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal memperketat aktivitas impor di situs belanja online (e-commerce). Batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor suatu barang yang semula US$ 100 per item dan per hari diturunkan menjadi US$ 75. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan ini dibuat lantaran mendapat keluhan dari pelaku usaha ret

...

Berita Lainnya