Bank Asing Dukung Aturan BI

Ruang gerak spekulan dibatasi.

Selasa, 21 Juni 2005

JAKARTA -- Bank-bank asing mendukung pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank yang diterbitkan pekan lalu.Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Pengelolaan Devisa BI Rasmo Samiun setelah melakukan sosialisasi peraturan tersebut dengan bank-bank lokal dan asing di kantor BI kemarin. Bank-bank asing tidak begitu surprise (kaget) dengan aturan ini. ...

Berita Lainnya