KPPU Usulkan Amendemen UU Monopoli

Pasal-pasal yang melarang praktek monopoli dan monopsoni dihilangkan.

Selasa, 21 Juni 2005

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Langkah itu dipandang perlu karena dari hasil evaluasi kerja KPPU selama lima tahun ditemukan banyak kelemahan, baik dari segi substansi maupun hukum acara, dalam undang-undang tersebut.Faisal H. Basri, salah seorang anggota KPPU, mengatakan, lembaganya sedang menyusun naskah...

Berita Lainnya