Pengusaha Persoalkan Aturan Kelaikan Peti Kemas

Mulai berlaku pada awal tahun depan.

Tempo

Selasa, 4 September 2018

JAKARTA - Pelaku usaha jasa pelayaran dan angkutan peti kemas mempersoalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Direktur Operasional PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk atau Temas Line, Teddy Arief Setiawan, mengatakan mekanisme pemeriksaan fisik kontainer sudah berlangsung di depo peti kemas, baik yang berada di lingkungan pelabuhan maupun tidak.

"Seharusnya tak per

...

Berita Lainnya