Pemerintah Susun Aturan Baru Taksi Online

Kementerian mengantisipasi gugatan terhadap Permenhub Nomor 108/2017.

Tempo

Jumat, 3 Agustus 2018

JAKARTA – Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan khusus mengenai panduan pengoperasian angkutan roda empat berbasis aplikasi atau taksi online. Regulasi baru itu sempat diproyeksikan menjadi peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Tapi, belakangan, aturan tersebut direncanakan menjadi selevel peraturan Menteri Perhubungan (permenhub).

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan lin

...

Berita Lainnya