Komisi Penyiaran Uji Materiil PP Soal Penyiaran Publik

Pemerintah bersikap menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Senin, 20 Juni 2005

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengajukan uji materiil (judicial review) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11,12, dan 13 mengenai Penyiaran Publik kepada Mahkamah Agung. Komisi menilai PP tersebut bertentangan dengan UU Penyiaran.Anggota KPI Dedi Iskandar Muda menyatakan, PP itu, khususnya Nomor 11 pasal 8 ayat 1, secara jelas menunjukkan intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan televisi dan radio publik. Di sana disebut...

Berita Lainnya