Daerah Akan Atur Zona Operasi Ojek Online

Legalisasi ojek oleh daerah akan memunculkan perkara baru.

Tempo

Kamis, 19 Juli 2018

JAKARTA –Kementerian Per­hu­bungan berkukuh menye­rahkan ­pengaturan layan­an transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online kepada pemerin­tah daerah. Kepala SubDirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ke­menterian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan pasal ihwal keaman­an dan ketertiban dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa mengatur aspe

...

Berita Lainnya