Pengaturan Ojek Online Diserahkan ke Daerah

Pemerintah menolak merevisi Undang-Undang Angkutan Jalan.

Tempo

Rabu, 4 Juli 2018

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengalihkan pengaturan layanan transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online kepada pemerintah daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan otoritas daerah berhak mengelola peredaran ojek daring dengan alasan keamanan. "Yang terpenting itu bukan dalam aspek transportasi. Pemda memungkinkan untuk mengatur," kata Budi di kantornya, kemarin.

Budi merujuk pada Pasal 65 Un

...

Berita Lainnya