Akses Permodalan Ventura Kurang Diminati Usaha Kecil

Pinjaman dari teknologi keuangan lebih diminati.

Tempo

Kamis, 31 Mei 2018

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah. Kebijakan itu bakal membebaskan pengusaha dari pajak penghasilan yang didapat dari modal ventura atas bagi hasil perusahaan terikat terhadap omzet. Selain itu, batas maksimum omzet naik dari Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Pengu

...

Berita Lainnya