Pendataan Aktivitas Korporasi Belum Optimal

Pemerintah dituntut memuat data jaringan perusahaan tertentu.

Tempo

Kamis, 31 Mei 2018

JAKARTA - Koalisi Anti-Mafia Hutan mendesak pemerintah segera melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Menurut peneliti Yayasan Auriga, Syahrul Fitra, saat ini pendataan aktivitas korporasi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut. "Pemerinta

...

Berita Lainnya